MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
BIAYA/TARIF
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan, pemohon/pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/fotocopy sendiri di sekitar gedung Dinas Kominfo Prov Jatim atau biaya penggandaan ditanggung oleh pemohon informasi.