Undang Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengamanatkan, setiap Badan Publik Pemerintah maupun Badan Publik Non Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyediakan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat dengan cepat, aktual, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.
Selanjutnyainformasi yang wajib diperbaharui kemudian disediakan dan diumumkan kepada publik secara rutin atau berkala sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali
informasi yang disediakan berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, serta wajib diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
informasi yang harus disediakan oleh Badan Publik dan siap tersedia untuk bisa langsung diberikan kepada Pemohon Informasi Publik ketika terdapat permohonan terhadap Informasi Publik tersebut
Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur (Diskominfo Jatim) memeriahkan Iduladha 1445 H
Selanjutnya ...Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur (Diskominfo Prov Jatim) bersama Komisi Pemberan
Selanjutnya ...Karyawan Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur (Diskominfo Jatim), Senin (10/6/2024)
Selanjutnya ...Sejumlah 95 mahasiswa Politeknik Negeri Cilacap (PNC), Jawa Tengah, melakukan kunjungan ke Kantor Di
Selanjutnya ...Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur (Kominfo Jatim) mengadakan rapat pembahasan pet
Selanjutnya ...Guna mendukung peningkatan kualitas penyelenggaraan Satu Data Provinsi Jawa Timur (SATA Jatim), Dina
Selanjutnya ...Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Timur menggelar Rapat Koordinasi (Rakor)
Selanjutnya ...Guna mensukseskan agenda penerapan dari Tanda Tangan Elektronik (TTE) maupun Segel Elektronik sebaga
Selanjutnya ...