Undang Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengamanatkan, setiap Badan Publik Pemerintah maupun Badan Publik Non Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyediakan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat dengan cepat, aktual, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.
Selanjutnyainformasi yang wajib diperbaharui kemudian disediakan dan diumumkan kepada publik secara rutin atau berkala sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali
informasi yang disediakan berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, serta wajib diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
informasi yang harus disediakan oleh Badan Publik dan siap tersedia untuk bisa langsung diberikan kepada Pemohon Informasi Publik ketika terdapat permohonan terhadap Informasi Publik tersebut
Pemerintah Provinsi Jawa Timur meraih penghargaan terbaik pertama sebagai Media Center Provinsi Kate
Selanjutnya ...Tim tenis meja Jatim Newsnoom (JNR) Diskominfo Jatim, siap meramaikan tenis meja antar media Piala K
Selanjutnya ...Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Timur, Sherlita Ratna Dewi Agusti
Selanjutnya ...Jatim Newsroom – Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya kembali memperkuat jalinan ker
Selanjutnya ...Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Prov Jatim, Sherlita Ratna Dewi Agustin berharap kepada ketu
Selanjutnya ...Jatim Newsroom – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur (Kominfo Jatim), Sher
Selanjutnya ...Dharma Wanita Persatuan (DWP) Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur mengadakan bakti
Selanjutnya ...Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke – 23 Dharma Wanita Persatuan (DWP) Dinas Komunikasi dan Inf
Selanjutnya ...