Undang Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengamanatkan, setiap Badan Publik Pemerintah maupun Badan Publik Non Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyediakan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat dengan cepat, aktual, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.
Selanjutnyainformasi yang wajib diperbaharui kemudian disediakan dan diumumkan kepada publik secara rutin atau berkala sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali
informasi yang disediakan berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, serta wajib diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
informasi yang harus disediakan oleh Badan Publik dan siap tersedia untuk bisa langsung diberikan kepada Pemohon Informasi Publik ketika terdapat permohonan terhadap Informasi Publik tersebut
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur (Kominfo Jatim) Sherlita Ratna Dewi Agus
Selanjutnya ...Guna menyukseskan gelaran Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) ke-VIII Jawa Timur 2023 melalui publikas
Selanjutnya ...Pemerintah pusat dan daerah terus bersinergi mengembangkan Sumber Daya Manusia (SDM) talenta digital
Selanjutnya ...Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur, Sherlita Ratna Dewi Agustin, berkesempa
Selanjutnya ...Di hari terakhir pelatihan Live Reportase, Jumat (1/9/2023), Dinas Komunikasi dan Informatika Provin
Selanjutnya ...Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur (Kominfo Jatim) menggelar pelatihan Live Report
Selanjutnya ...Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur menggelar kegiatan Desk Peta Rencana dan Arsite
Selanjutnya ...Jatim Newsroom - Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Jawa Timur (KPI Jatim) bersama Indonesia Corrup
Selanjutnya ...